Fatwa Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin:
Orang Yang Masuk Ke Dalam Khithab (Arah Pembicaraan) Perintah Dan Larangan Syariat
S: Siapakah yang masuk ke dalam arah khithab (pembicaraan) perintah dan larangan dalam syariat?
J: Orang yang masuk ke dalam khithab (arah pembicaraan) dengan
perintah dan larangan adalah orang yang mukallaf, yaitu orang yang sudah
baligh dan berakal.
Keluar dari baligh: anak kecil. Anak kecil tidak diberi taklif
(pembebanan) perintah dan larangan dengan taklif (pembebanan) yang sama
dengan taklif (pembebanan) orang yang sudah baligh. Tetapi anak kecil
diperintah dengan ibadah-ibadah setelah tamyiz sebagai latihan dia untuk
taat dan dilarang dari maksiat-maksiat agar terbiasa menahan diri
darinya.