Ilmu Tajwid

Definisi Ilmu Tajwid

Tajwid menurut bahasa artinya membaguskan. Sedangkan menurut istilah adalah : “ Mengeluarkan setiap huruf dari tempat keluarnya dengan memberi hak dan mustahaknya.’’
Yang dimaksud dengan hak huruf adalah sifat asli yang selalu bersama dengan huruf tersebut, seperti Al Jahr, Isti’la, Istifal dan lain sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan mustahak huruf adalah sifat yang nampak sewaktu-waktu. Seperti tafkhim, tarqiq, ikhfa’ dan lain sebagainya.

Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid

Hukum mempelajari Ilmu Tajwid secara teori adalah fardu kifayah, sedangkan hukum membaca Al-Qur’an sesuai kaidah ilmu tajwid adalah fardu ‘ain. Oleh karena itu, mungkin saja terjadi seorang qari’ bacaannya bagus dan benar, namun sama sekali ia tidak mengetahui istilah-istilah ilmu tajwid semisal izhar, mad dan lain sebagainya. Baginya hal itu sudah cukup bila kaum muslimin yang lain telah banyak yang mempelajari teori ilmu tajwid, karena – sekali lagi – mempelajari teorinya hanya fardu kifayah. Akan lain halnya dengan orang yang tidak mampu membaca Al-Qur’an sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu tajwid. Menjadi wajib baginya untuk berusaha membaguskan bacaannya sehingga mencapai standar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw.

Dalil kewajiban membaca Al-Qur’an dengan tajwid adalah sebagai berikut:

1. Firman Allah SWT: “Dan bacalah Al-Qur’an dengan tartil.’’ [QS.73:4]
Imam Ali bin Abi Thalib menjelaskan arti tartil dalam ayat ini, yaitu mentajwidkan huruf-hurufnya dan mengetahui tempat-tempat waqaf.

2. Sabda Rasulullah saw: “Bacalah Al-Qur’an sesuai dengan cara dan suara orang-orang Arab. Dan jauhilah olehmu cara baca orang-orang fasiq dan berdosa besar. Maka sesungguhnya akan datang beberapa kaum setelahku melagukan Al-Qur’an seperti nyanyian dan rabbaniah [membaca tanpa tadabbur] dan nyanyian. Suara mereka tidak dapat melewati tenggorokan mereka [tidak dapat meresap ke dalam hati]. Hati mereka dan orang-orang yang simpati kepada mereka telah terfitnah [keluar dari jalan yang lurus].
Adapun alasan mengapa hukum membaca Al-Qur’an dengan tajwid adalah fardu ‘ain, Imam Ibn Al-Jazari mengatakan, yang artinya: “ Membaca (Al-Qur’an) dengan tajwid hukumnya wajib, siapa yang membacanya dengan tanpa bertajwid ia berdosa, karena dengan tajwidlah Allah menurunkan Al-Qur’an, dan dengan demikian pula Al-Qur’an sampai kepada kita dari-Nya.’’

Fadhilah (Keutamaan) Ilmu Tajwid

Ilmu Tajwid adalah ilmu yang sangat mulia. Hal ini karena keterkaitannya secara langsung dengan Al-Qur’an. Bahkan dalam dunia ilmu hadits, seorang alim tidak akan mengajarkan hadits kepada muridnya sehingga ia sudah mempelajari ilmu Al-Qur’an. Di antara keistimewaan ilmu tajwid adalah sebagai berikut:

1. Mempelajari dan mengajarkan ilmu Al-Qur’an merupakan tolok ukur kualitas seorang muslim.
Rasulullah saw bersabda, yang artinya: “ Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.’’ [HR. Bukhari]

2. Mempelajari Al-Qur’an adalah sebaik-baik kesibukan.
Allah SWT berfirman dalam sebuah hadits kudsi, “ Barangsiapa yang disibukkan oleh Al-Qur’an dalam rangka berdzikir kepada-Ku, niscaya Aku akan memberikan sesuatu yang lebih utama daripada apa yang telah Aku berikan kepada orang-orang yang telah meminta. Dan keutamaan Kalam Allah dari pada seluruh kalam yang selain-Nya seperti keutamaan Allah atas makhluk-Nya.’’

3. Dengan mempelajari Al-Qur’an, maka akan turun sakinah (ketentraman), rahmat, Malaikat dan Allah menyebut-nyebut orang yang mempelajari Al-Qur’an kepada makhluk yang ada di sisi-Nya. Rasulullah saw bersabda, “ Tidaklah suatu kaum berkumpul di satu masjid dari masjid-masjid Allah kemudian mereka membaca Al-Qur’an dan mempelajarinya, melainkan turun kepada mereka ketentraman, diliputi dengan rahmat, dinaungi oleh malaikat, dan disebut-sebut oleh Allah di hadapan makhluk-Nya.’’ [HR. Muslim]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar