Definisi Ilmu Tajwid
Tajwid menurut bahasa artinya membaguskan.
Sedangkan menurut istilah adalah : “ Mengeluarkan setiap huruf dari tempat
keluarnya dengan memberi hak dan mustahaknya.’’
Yang dimaksud dengan hak huruf
adalah sifat asli yang selalu bersama dengan huruf tersebut, seperti Al
Jahr, Isti’la, Istifal dan lain sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan mustahak
huruf adalah sifat yang nampak sewaktu-waktu. Seperti tafkhim, tarqiq,
ikhfa’ dan lain sebagainya.
Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid
Hukum mempelajari Ilmu Tajwid
secara teori adalah fardu kifayah, sedangkan hukum membaca Al-Qur’an
sesuai kaidah ilmu tajwid adalah fardu ‘ain. Oleh karena itu,
mungkin saja terjadi seorang qari’ bacaannya bagus dan benar, namun sama sekali
ia tidak mengetahui istilah-istilah ilmu tajwid semisal izhar, mad dan
lain sebagainya. Baginya hal itu sudah cukup bila kaum muslimin yang lain telah
banyak yang mempelajari teori ilmu tajwid, karena – sekali lagi – mempelajari
teorinya hanya fardu kifayah. Akan lain halnya dengan orang yang tidak mampu
membaca Al-Qur’an sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu tajwid. Menjadi wajib
baginya untuk berusaha membaguskan bacaannya sehingga mencapai standar yang
telah ditetapkan oleh Rasulullah saw.
Dalil kewajiban membaca Al-Qur’an
dengan tajwid adalah sebagai berikut:
1. Firman Allah SWT: “Dan bacalah
Al-Qur’an dengan tartil.’’ [QS.73:4]
Imam Ali bin Abi Thalib menjelaskan
arti tartil dalam ayat ini, yaitu mentajwidkan huruf-hurufnya dan mengetahui
tempat-tempat waqaf.
2. Sabda Rasulullah saw: “Bacalah
Al-Qur’an sesuai dengan cara dan suara orang-orang Arab. Dan jauhilah olehmu
cara baca orang-orang fasiq dan berdosa besar. Maka sesungguhnya akan datang
beberapa kaum setelahku melagukan Al-Qur’an seperti nyanyian dan rabbaniah
[membaca tanpa tadabbur] dan nyanyian. Suara mereka tidak dapat melewati
tenggorokan mereka [tidak dapat meresap ke dalam hati]. Hati mereka dan
orang-orang yang simpati kepada mereka telah terfitnah [keluar dari jalan yang
lurus].
Adapun alasan mengapa hukum membaca
Al-Qur’an dengan tajwid adalah fardu ‘ain, Imam Ibn Al-Jazari mengatakan, yang
artinya: “ Membaca (Al-Qur’an) dengan tajwid hukumnya wajib, siapa yang
membacanya dengan tanpa bertajwid ia berdosa, karena dengan tajwidlah Allah
menurunkan Al-Qur’an, dan dengan demikian pula Al-Qur’an sampai kepada kita
dari-Nya.’’
Fadhilah (Keutamaan) Ilmu Tajwid
Ilmu Tajwid adalah ilmu yang sangat
mulia. Hal ini karena keterkaitannya secara langsung dengan Al-Qur’an. Bahkan
dalam dunia ilmu hadits, seorang alim tidak akan mengajarkan hadits kepada
muridnya sehingga ia sudah mempelajari ilmu Al-Qur’an. Di antara keistimewaan
ilmu tajwid adalah sebagai berikut:
1. Mempelajari dan mengajarkan ilmu
Al-Qur’an merupakan tolok ukur kualitas seorang muslim.
Rasulullah saw bersabda, yang
artinya: “ Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Qur’an dan
mengajarkannya.’’ [HR. Bukhari]
2. Mempelajari Al-Qur’an adalah
sebaik-baik kesibukan.
Allah SWT berfirman dalam sebuah
hadits kudsi, “ Barangsiapa yang disibukkan oleh Al-Qur’an dalam rangka
berdzikir kepada-Ku, niscaya Aku akan memberikan sesuatu yang lebih utama
daripada apa yang telah Aku berikan kepada orang-orang yang telah meminta. Dan
keutamaan Kalam Allah dari pada seluruh kalam yang selain-Nya seperti keutamaan
Allah atas makhluk-Nya.’’
3. Dengan mempelajari Al-Qur’an,
maka akan turun sakinah (ketentraman), rahmat, Malaikat dan Allah
menyebut-nyebut orang yang mempelajari Al-Qur’an kepada makhluk yang ada di
sisi-Nya. Rasulullah saw bersabda, “ Tidaklah suatu kaum berkumpul di satu
masjid dari masjid-masjid Allah kemudian mereka membaca Al-Qur’an dan
mempelajarinya, melainkan turun kepada mereka ketentraman, diliputi dengan
rahmat, dinaungi oleh malaikat, dan disebut-sebut oleh Allah di hadapan
makhluk-Nya.’’ [HR. Muslim]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar