FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Ya Syaikh, kadang terjadi di
masjid kegaduhan sebagian anak-anak kecil. Apakah boleh seorang makmum
memutus sholatnya untuk melarang hal itu, atau untuk menoleh saja agar
anak-anak itu kecil itu tahu sedang dimarahi setelah itu?
J: Pertama: wajib atas para wali
anak-anak itu untuk takut kepada Allah ‘azza wa jalla, dan janganlah
mereka membiarkan anak-anak mereka untuk hadir di masjid selama mereka
masih bermain-main. Jika ditaqdirkan anak-anak itu datang tanpa
pengetahuan bapak-bapak mereka, sebagaimana yang terjadi kadang-kadang,
maka wajib dilaporkan kepada bapaknya jika anaknya ada di masjid: “Ya
fulan, ajak anakmu, bawa pulang dia ke rumahmu.”
Jika kita tidak mampu dan kita
tidak bisa mencegah gangguan anak-anak kecuali dengan mengeluarkan
mereka dari masjid, maka kita mengeluarkan mereka.
Sedangkan memutus sholat karena
hal itu, maka itu tidak boleh, karena seseorang jika telah masuk dalam
satu perkara fardhu, maka dia wajib menyempurnakannya. Dan kegaduhan
anak-anak kecil itu tidak menyebabkan rusaknya sholat orang lain. Kalau
sampai menyebabkan rusaknya sholat orang lain, maka untuk melakukan
perkara itu perlu diteliti lagi. Namun kegaduhan anak-anak itu tidak
menyebabkan kerusakan sholat orang lain, maka hendaklah mereka bersabar
sampai sholatnya selesai, kemudian kenalilah anak-anak itu, dan
hubungilah bapak-bapak mereka.
Sedangkan menoleh (dalam sholat)
untuk sebuah kebutuhan tidak apa-apa. Namun menoleh dengan wajah saja,
tidak dengan badan keseluruhannya. Dan anak-anak itu kadang bisa
diperbaiki dengan menenangkan mereka, dikatakan: “Wahai anak-anakku, ini
tidak boleh. Ini adalah rumah Allah. Sedang mereka itu bapak-bapak
kalian dan saudara-saudara kalian, kalian jangan membuat mereka gelisah
dan janganlah kalian merusak sholat mereka.”
(Transkrip Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh: Pertemuan 94 ke No. 17, Al-Maktabah Asy-Syamilah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar