FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S:
Jika didapati anak-anak di masjid banyak bermain-main dan mereka
membuat orang-orang yang sholat tidak konsentrasi dalam sholat mereka,
apakah boleh aku untuk berkata kepada salah seorang anak kecil untuk
menoleh ketika sholat dan memberi tahu kepada kami siapa yang
bermain-main dalam sholat, sehingga kami bisa memberi tahu wali
anak-anak itu?
J: Apakah diterima persaksian seorang
anak kecil? Intinya: wajib untuk meneliti ulang apakah mungkin untuk
menerima persaksian sebagian anak-anak dalam hal anak-anak yang lain,
karena sebagian ulama berpendapat: “Tidak diterima persaksian sebagian
anak-anak dalam hal anak-anak yang lain.” Sedang sebagian ulama yang
lain berpendapat: “Diterima persaksian mereka selama mereka berada di
tempat itu.”
Contohnya: Salah seorang dari
anak-anak itu dilukai, kemudian dia berkata kepada bapaknya: “Ini dia
yang melukaiku.” Kemudian anak (yang dituduh) itu mengingkari dan
berkata: “Aku tidak melukainya.” Namun kemudian ada dua anak lain
menyaksikan bahwa memang dia yang melukai anaknya. Sebagian ulama
berpendapat: “Tidak diterima persaksian anak-anak.” Sebagian yang lain
berpendapat: “Jika mereka belum berpisah maka diterima, namun jika
mereka telah berpisah maka tidak diterima.” Karena kadang mereka didikte
saja.
Bagaimanapun keadaannya, kami
berpendapat agar engkau berbicara –jika engkau seorang imam- dengan
ucapan yang umum. Engkau mengatakan kepada jamaah masjid: “Jazakumullah
khoiron. Anak–anak jika mengganggu orang-orang yang sholat dan mereka
meremehkan masjid, maka dosanya atas kalian. Maka hendaknya setiap orang
menjaga anaknya dan melatihnya dengan adab.”
Dan mungkin menunjuk salah
seorang dari anak-anak itu yang bisa dipercaya untuk menjaga anak-anak
itu, meskipun dia tidak sholat, karena anak itu tidak wajib untuk
sholat.
Dan jangan engkau mengatakan
kepada anak itu: “Tolehlah!” Agar tidak ada yang menyangka bahwa menoleh
(dalam sholat) itu tidak apa-apa.
(Transkrip Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh: Pertemuan 40 ke No. 16, Al-Maktabah Asy-Syamilah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar